MENGAPA PASANGAN YANG TELAH TALAK TIGA HARUS MENIKAH DENGAN ORANG LAIN DULU SEBELUM RUJUK KEMBALI
KRISTIANI BERTANYA:
Kenapa orang yg mentalak 3, istrinya harus menunggu sampai dia menikah lg bru bisa mngawininya kmbali? apa pngaruhnya perempuan itu sudah menikah dengan orang lain atau tdk?
—————
MUSLIM MENJAWAB:
Pengaruhnya banyak, bila orang sampai di talak 3 kali, berarti perbedaan itu sangat banyak dan sulit dipertemukan. Lalu turunlah hukum Islam bahwa seseorang yg sudah talak 3 x bisa rujuk kembali setelah masing-masing menikah dengan orang lain.
Sehingga masing-masing akan mengerti bagaimana rasanya hidup dengan orang lain. Mereka akan menyadari bahwa mereka sungguh-sungguh memang tidak cocok dg pasangannya dulu. Ataukah mereka lalu menyadari bahwa mereka dahulu hanyalah salah paham saja, walaupun sampai di talak 3 kali.
Bila akhirnya takdir Allah mereka lalu berpisah dengan pasangannya yang baru, baik cerai ataupun ditinggal mati. Mereka lalu punya keinginan kembali untuk rujuk dengan suami atau istrinya yang pertama. Mereka masing-masing akan rujuk dg penuh pengertian dan akan menjadi lebih baik lagi sehingga lebih sulit untuk terjadi salah paham lagi.
Mereka akan menjadi lebih mudah untuk saling mengerti, dan lebih sulit untuk memutuskan untuk bercerai kembali.
Sebaliknya bila tidak ada hukum seperti itu, maka saya yakin dalam tempo yang singkat akan ada talak ke 4, ke 5, ke 6 dst…mereka bertengkar terus seumur hidupnya
ALLAH MAHA TAHU TERHADAP DIRI DAN HATI MANUSIA YANG TELAH DICIPTAKANNYA.
Diatas hanyalah pemikiran saya, tetapi percayalah bahwa saya sungguh tidaklah terlalu awam di dalam ilmu tentang kejiwaan ini.
----------
SEBAGAI TAMBAHAN
QS 2:230
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗوَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ [٢:٢٣٠]
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
﴿٢٣٠﴾
-----
PADA PRINSIPNYA TUHAN MENGANJURKAN AGAR MANUSIA BERSABAR UNTUK BERUSAHA MEMPERTAHANKAN ISTRINYA (TIDAK MENCERAIKANNYA)
QS 4:19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا [٤:١٩]
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
﴿١٩﴾
=
سنن أبي داوود ١٨٦٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِّفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ
Sunan Abu Daud 1862:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian."
-----
TETAPI BILA CERAI TIDAK JUGA DAPAT DIHINDARKAN, LALU TUHAN MENGATURNYA DENGAN CARA YAN BEGITU MULIA DAN BER ETIKA, PENUH KEADILAN DAN KASIH SAYANG
QS 2:231
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ [٢:٢٣١]
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
﴿٢٣١﴾
-----
ALLAH DENGAN TEGAS JUGA MEMERINTAHKAN SEORANG LELAKI AGAR TIDAK MENYUSAHKAN ISTRI YANG AKAN DICERAIKANNYA
QS 65:6
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ [٦٥:٦]
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
﴿٦﴾
MAHA BENAR ALLAH DENGAN SEGALA FIRMAN NYA
-----
SEBAGAI PERBANDINGAN
KRISTEN BERBANGGA BAHWA DI DALAM AJARAN AGAMANYA MANUSIA DILARANG BERCERAI ?
KATA SIAPA YESUS MELARANG CERAI ?, BISA SAJA CERAI DILAKUKAN BILA MEMANG TERDAPAT ALASANNYA JELAS (YAITU BILA TERBUKTI SI ISTRI MENYELEWENG ATAU SEBALIKNYA)
Matius 17
9* Jadi, dengarlah ini: Siapa menceraikan istrinya--padahal wanita itu tidak menyeleweng--kemudian kawin lagi dengan wanita yang lain, orang itu berzinah.”
------
SEHINGGA MURID-MURID YESUS LALU MERASA BAHWA, KALAU MEMANG BEGITU YA LEBIH BAIK MENJOMBLO SAJA, TIDAK KAWIN SAJA (YESUS PUN JUGA TIDAK MELARANGNYA)
Matius 17
10* Maka pengikut-pengikut Yesus berkata kepada-Nya, “Kalau soal hubungan suami istri adalah seperti itu, lebih baik tidak usah kawin.”
-----
APALAGI BILA MEMANG BENAR BAHWA MELACUR ITU TIDAKLAH BERDOSA, MELAINKAN HANYALAH MEMBOROSKAN UANG SAJA
Amsal 6 TB
26* Pelacur dapat disewa seharga makanan sepiring, tetapi berzinah dengan istri orang lain harus dibayar dengan nyawa.
Amsal 29 TB
3* Siapa suka kepada hikmat, menyenangkan hati ayahnya. Siapa bergaul dengan pelacur memboroskan uangnya.
-----
DAN YANG TIDAK BOLEH ADALAH MENJADI PELACUR DI KUIL PEMUJAAN
Ulangan 23 TB
17* Seorang Israel, baik laki-laki maupun perempuan, tak boleh menjadi pelacur di kuil-kuil pemujaan.
-----
DAN MELACUR ITU LEBIH MURAH DARI PADA KAWIN, KARENA HARGANYA HANYA SEBESAR NASI SEPIRING, SEMENTARA BERZINA DENGAN ISTRI ORANG LAIN AKAN DIHUKUM "MATI"
Amsal 6 TB
26* Pelacur dapat disewa seharga makanan sepiring, tetapi berzinah dengan istri orang lain harus dibayar dengan nyawa.
-----
DAN AKHIRNYA KELAK, DI KERAJAAN SORGA, PASANGAN SUAMI ISTRI TOH JUGA BAKAL BERPISAH KARENA DICERAIKAN/DIPISAHKAN
KARENA KATA YESUS, KELAK PASANGAN-PASANGAN TERSEBUT JUGA BAKAL DIPISAHKAN ATAU DICERAIKAN.
Matius 22
(30) Karena pada waktu kebangkitan orang tidak kawin dan tidak dikawinkan melainkan hidup seperti malaikat di sorga.
-----
KATA PAULUS, ADALAH BAIK KALAU LAKI-LAKI ATAUPUN PEREMPUAN TIDAK KAWIN.
PAULUS MENGANJURKAN PARA JANDA TETAP MENJADA DAN TIDAK USAH KAWIN LAGI
SEORANG GADIS TIDAK BERDOSA BILA MENIKAH, TETAPI DIA AKAN DITIMPA KESUSAHAN BADANI
SESEORANG YANG TIDAK KAWIN DENGAN GADISNYA, ITU LEBIH BAIK
1 Korintus 7
(1) Dan sekarang tentang hal-hal yang kamu tuliskan kepadaku. Adalah baik bagi laki-laki, kalau ia tidak kawin,
(8) Tetapi kepada orang-orang yang tidak kawin dan kepada janda-janda aku anjurkan, supaya baiklah mereka tinggal dalam keadaan seperti aku.
(9) Tetapi kalau mereka tidak dapat menguasai diri, baiklah mereka kawin. Sebab lebih baik kawin dari pada hangus karena hawa nafsu.
(28) Tetapi, kalau engkau kawin, engkau tidak berdosa. Dan kalau seorang gadis kawin, ia tidak berbuat dosa. Tetapi orang-orang yang demikian akan ditimpa kesusahan badani dan aku mau menghindarkan kamu dari kesusahan itu.
(38) Jadi orang yang kawin dengan gadisnya berbuat baik, dan orang yang tidak kawin dengan gadisnya berbuat lebih baik.
=====