TENTANG BINATANG HASIL BURUAN DI DALAM AJARAN ISLAM DIBANDINGKAN DENGAN AJARAN KRISTEN (PERJANJIAN LAMA DAN PERJANJIAN BARU KRISTEN)
DI DALAM AJARAN ISLAM BINATANG HASIL BURUAN DIJELASKAN BEGITU TERPERINCI BAIK DI DALAM ALQURAN MAUPUN HADIST NABI MUHAMMAD SAW
HASIL BURUAN BAIK DENGAN MENGGUNAKAN ANAK PANAK MAUPUN DENGAN MENGGUNAKAN BINATANG YANG TELAH DILATIH HALAL HUKUMNYA UNTUK DIMAKAN
Caranya yaitu dengan menyebut Nama Allah pada saat melepas anak panah, maupun pada saat melepaskan binatang pemburu yang telah dilatih untuk berburu binatang
Berikuta adalah beberapa ayat-ayat AlQuran dan Hadist Nabi SAW yang menjelaskan masalah tersebut.
QS 5:4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ [٥:٤]
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
﴿٤﴾
=====
BERBURU BINATANG HANYA DILARANG KETIKA SESEORANG SEDANG MENJALANKAN IBADAH HAJI DI MASJIDIL HARAM
QS 5:1
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ [٥:١]
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
﴿١﴾
=====
BILA IBADAH HAJI SUDAH SELESAI DILAKSANAKAN, UMAT ISLAM DIIJINKAN UNTUK BERBURU KEMBALI
QS 5:2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [٥:٢]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
﴿٢﴾
MAHA BENAR ALLAH DENGAN SEGALA FIRMAN NYA
=====
NABI SAW MENGAJARKAN SECARA MENDETAIL TENTANG HUKUM BERBURU DAN BINATANG BURUAN YANG DIDAPATKAN DENGAN MENGGUNAKAN PANAH MAUPUN DENGAN BANTUAN ANJING PEMBURU
صحيح البخاري ٥٠٦٢: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ فَأَمْسَكَ وَقَتَلَ فَكُلْ وَإِنْ أَكَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ وَإِذَا خَالَطَ كِلَابًا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهَا فَأَمْسَكْنَ وَقَتَلْنَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهَا قَتَلَ وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَيْسَ بِهِ إِلَّا أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ وَإِنْ وَقَعَ فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ
وَقَالَ عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ دَاوُدَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَدِيٍّ أَنَّهُ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِي الصَّيْدَ فَيَقْتَفِرُ أَثَرَهُ الْيَوْمَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ ثُمَّ يَجِدُهُ مَيِّتًا وَفِيهِ سَهْمُهُ قَالَ يَأْكُلُ إِنْ شَاءَ
Shahih Bukhari 5062:
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika kamu lepas anjingmu dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap (buruan) dan membunuhnya, maka makanlah. Jika anjing itu memakannya maka janganlah kamu makan, sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri. Jika anjing tersebut bercampur dengan anjing lain yang belum disebut nama Allah saat melepasnya, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya), sebab kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunuhnya. Jika kamu memanah hewan buruan dan kamu baru menemukannya setelah lewat satu atau dua hari, sedang pada tubuh hewan buruan tersebut tidak ada bekas-bekas lain kecuali bekas panahmu, maka makanlah. Namun jika hewan buruan itu masuk ke dalam air maka janganlah kamu makan.”
Dan Abdul A'la menyebutkan dari Dawud dari Amir dari Adi Bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Seseorang memanah hewan buruan, lalu ia mengikuti jejaknya dalam dua atau tiga hari dan mendapatkannya telah mati, sementara pada tubuhnya hanya ada bekas panahnya?" Beliau menjawab: "Ia boleh makan jika mau.”
=
صحيح البخاري ١٩١٣: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُرْسِلُ كَلْبِي وَأُسَمِّي فَأَجِدُ مَعَهُ عَلَى الصَّيْدِ كَلْبًا آخَرَ لَمْ أُسَمِّ عَلَيْهِ وَلَا أَدْرِي أَيُّهُمَا أَخَذَ قَالَ لَا تَأْكُلْ إِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى الْآخَرِ
Shahih Bukhari 1913:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdullah bin Abu As-Safar dari Asy-Sya'by dari 'Adiy bin Hatim radliallahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang anak panah yang mengenai hewan buruan, maka
Beliau menjawab: "Jika panah itu mengenai hewan buruan dengan ujung besinya yang tajam maka makanlah dan jika terkena oleh bagian pinggirnya lalu hewan buruan itu mati maka janganlah kamu makan karena dia berarti bangkai karena tidak terbunuh dengan ujung panah yang tajam". Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku melepas anjing buruanku dengan mengucapkan basmalah lalu aku dapatkan ada anjing lain pada hewan buruan itu yang aku tidak membaca basmalah dan aku tidak tahu yang mana dari dua anjing itu yang membunuh hewan buruan itu". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan kamu makan, karena kamu membaca basmalah untuk anjingmu dan tidak untuk anjing yang lain".
=====
SEBAGAI PERBANDINGAN, PERJANJIAN LAMA KRISTEN JUGA MENCERITAKAN TENTANG DIPERBOLEHKANNYA MEMAKAN BINATANG HASIL BURUAN
Tetapi Perjanjian Lama tidak menjelaskan secara lebih detail tentang tata caranya !
Berikut beberapa ayat PL tentang diperbolehkannya memakan binatang haril buruan.
Kejadian 25:
27* Lalu bertambah besarlah kedua anak itu: Esau menjadi seorang yang pandai berburu, seorang yang suka tinggal di padang, tetapi Yakub adalah seorang yang tenang, yang suka tinggal di kemah.
28* Ishak sayang kepada Esau, sebab ia suka makan daging buruan, tetapi Ribka kasih kepada Yakub.
Kejadian 27:
7 Bawalah bagiku seekor binatang buruan dan olahlah bagiku makanan yang enak, supaya kumakan, dan supaya aku memberkati engkau di hadapan TUHAN, sebelum aku mati.
Kejadian 27:
19* Kata Yakub kepada ayahnya: “Akulah Esau, anak sulungmu. Telah kulakukan, seperti yang bapa katakan kepadaku. Bangunlah, duduklah dan makanlah daging buruan masakanku ini, agar bapa memberkati aku.”
Kejadian 27:
25 Lalu berkatalah Ishak: “Dekatkanlah makanan itu kepadaku, supaya kumakan daging buruan masakan anakku, agar aku memberkati engkau.” Jadi didekatkannyalah makanan itu kepada ayahnya, lalu ia makan, dibawanya juga anggur kepadanya, lalu ia minum.
26 Berkatalah Ishak, ayahnya, kepadanya: “Datanglah dekat-dekat dan ciumlah aku, anakku.”
27* Lalu datanglah Yakub dekat-dekat dan diciumnyalah ayahnya. Ketika Ishak mencium bau pakaian Yakub, diberkatinyalah dia, katanya: “Sesungguhnya bau anakku adalah sebagai bau padang yang diberkati TUHAN.
28* Allah akan memberikan kepadamu embun yang dari langit dan tanah-tanah gemuk di bumi dan gandum serta anggur berlimpah-limpah.
29* Bangsa-bangsa akan takluk kepadamu, dan suku-suku bangsa akan sujud kepadamu; jadilah tuan atas saudara-saudaramu, dan anak-anak ibumu akan sujud kepadamu. Siapa yang mengutuk engkau, terkutuklah ia, dan siapa yang memberkati engkau, diberkatilah ia.”
30 ¶ Setelah Ishak selesai memberkati Yakub, dan baru saja Yakub keluar meninggalkan Ishak, ayahnya, pulanglah Esau, kakaknya, dari berburu.
31 Ia juga menyediakan makanan yang enak, lalu membawanya kepada ayahnya. Katanya kepada ayahnya: “Bapa, bangunlah dan makan daging buruan masakan anakmu, agar engkau memberkati aku.”
=====
PERJANJIAN BARU KRISTEN SAMA SEKALI TIDAK MENGATUR MASALAH HUKUM BINATANG HASIL BURUAN,
APALAGI TATA CARANYA, TIDAK DIJELASKAN SAMA SEKALI
Mungkin karena ajaran Kristen sudah menghalalkan segala jenis makanan, jadi apa perlunya diceritakan lagi masalah binatang hasil buruan ?
KATA PAULUS SEMUA MAKANAN ITU BAIK (HALAL)
Paulus lalu berpesan janganlah merusakkan pekerjaan Tuhan hanya karena masalah makanan
1 Timotius 4 TB
4* Karena semua yang diciptakan Allah itu baik dan suatupun tidak ada yang haram, jika diterima dengan ucapan syukur,
5* sebab semuanya itu dikuduskan oleh firman Allah dan oleh doa.
Roma 14 TB
20* Janganlah engkau merusakkan pekerjaan Allah oleh karena makanan! Segala sesuatu adalah suci, tetapi celakalah orang, jika oleh makanannya orang lain tersandung!
=
KATA PAULUS ORANG YANG MAKAN SAYUR-SAYURAN HANYALAH ORANG YANG LEMAH IMANNYA
Roma 14 TB
2* Yang seorang yakin, bahwa ia boleh makan segala jenis makanan, tetapi orang yang lemah imannya hanya makan sayur-sayuran saja.
=
KATA YESUS, YANG HARAM ITU BUKANLAH YANG MASUK KE DALAM MULUT
MELAINKAN YANG KELUAR DARI PERUT DAN DIBUANG KE JAMBAN
Markus 7 TB
19* karena bukan masuk ke dalam hati tetapi ke dalam perutnya, lalu dibuang di jamban?” Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal.
=====
Demikian perbandingan sederhana ini saya buat, agar para pecinta kebenaran lebih mudah untuk melihat cahaya kebenaran…!
Islam begitu Indah dan Agung telah mengatur segala sesuatu.
=====